Kepaniteraan Pidana
PANITERA MUDA PIDANA
I NYOMAN DARMO WIJOGO, S.H.
TUPOKSI
- pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
- pelaksanaan registrasi perkara pidana;
- pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;
- pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
- pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
- pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;
- pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
- pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
- pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
- pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
- pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
- pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
- pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
- pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
NI WAYAN MURTI, S.H. (PANITERA PENGGANTI)
TUGAS POKOK
-
Melaksanakan tugas - tugas sebagai Panitera Pengganti ;
TUGAS TAMBAHAN
- Meregister Penetapan Izin Penyitaan pada buku register ;
- Meregister Perkara Pidana Biasa pada buku register.
- Menerima dan melengkapi berkas lalu lintas dari Penyidik ;
- Menginput perkara lalu lintas dalam SIPP;
- Menyerahkan berkas lalu lintas pada KPN dan Panitera untuk mendapatkan Penetapan Hakim dan PP yang menangani perkara lalu lintas ;
- Menyerahkan berkas perkara lalu lintas kepada Hakim dan PP yang telah ditetapkan untuk disidangkan ;
- Mengirim berkas lalu lintas kepada Penuntut Umum untuk dieksekusi ;
- Membuat laporan bulanan lalu lintas ke Kepaniteraan Hukum.
NI PUTU FITRI ANGGRAENI, S.H., M.Hum. (PANITERA PENGGANTI)
TUGAS POKOK
-
Melaksanakan tugas - tugas sebagai Panitera Pengganti ;
TUGAS TAMBAHAN
- Menerima berkas perkara Pidana Biasa/Pidana Anak/Pra Peradilan, mengisi register dan menginput berkas perkara Pidana Biasa pada SIPP ;
- Meminta dan membuat Penetapan Hakim pada KPN ;
- Meminta Penenunjukan PP pada Panitera, dan Hari sidang dari Hakim perkara Pra Peradilan ;
- Menyerahkan berkas Pra Peradilan pada Hakim / PP yang telah ditunjuk.
I MADE PASEK SUJANA, S.H. (PANITERA PENGGANTI)
TUGAS POKOK
-
Melaksanakan tugas - tugas sebagai Panitera Pengganti ;
TUGAS TAMBAHAN
- Menginput Penahanan dalam SIPP ;
- Mengisi Register Penahanan ;
- Menginput Barang Bukti Pidana Biasa dalam SIPP ;
- Meregister Barang Bukti Pidana Biasa dalam Register Barang Bukti ;
- Menginput Barang Bukti Pidana Anak pada SIPP ;
- Meregister Barang Bukti Pidana Anak dalam Register Barang Bukti ;
- Minutasi berkas ke Kepaniteraan Hukum.
- Menerima dan menginput upaya Hukum ( Banding, Kasasi, PK dan Grasi ) pada SIPP ;
- Membuat Akta Banding, Kasasi, PK dan Grasi ;
- Mengisi register perkara Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Grasi pada masing-masing register Upaya Hukum.
I KOMANG ANDI MEGA PUTRA WIDNYANA, S.H. (PANITERA PENGGANTI)
TUGAS POKOK
- Melaksanakan Tugas-tugas sebagai Panitera Pengganti
TUGAS TAMBAHAN
- Mengisi register Penggeledahan ;
- Membuat penetapan Penyitaan ;
- Membuat Penetapan Diversi dari Penyidik dan PU ;
- Penetapan Perpanjangan Penahanan dari Penyidik dan Penunjuk Umum ;
- Menginput Pra Pradilan pada SIPP ;
- Mengisi Register Pra Pradilan.
NYOMAN ADI ARYA PUTRA DANANJAYA, S.H. (ANALIS PERKARA PERADILAN)
TUGAS POKOK
- Menerima berkas perkara dari Penuntut Umum / Penyidik ;
- Melengkapi berkas perkara ;
- Mengajukan kepada Ketua Pengadilan untuk dimintakan penetapan Majelis dan Panitera untuk dimintakan penetapan Panitera Pengganti dan Jurusita ;
- Menyerahkan berkas perkara kepada Majelis Hakim yang menangani berkas tersebut ;
- Megimput perkara yang diajukan Penuntut Umum / Penyidik kedalam SIPP ;
- Menyusun laporan perkara sesuai dengan yang telah terimput dan ditangani Majelis Hakim;
- Menerima permohonan Penyitaan / penggeledahan dari Penyidik ;
- Membuat penetapan penyitaan / Penggeledahan yang diajukan Penyidik ;
- Menerima permohonan penahanan dari penyidik / Penuntut Umum ;
- Membuat penetapan penahanan yang diajukan Penyidik / Penuntut Umum ;